Demo Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Orang Jadi Tersangka

Demo Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Orang Jadi Tersangka
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, 13 Oktober 2020. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan anggota Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota, dan pengrusakan pos polisi.

"Dari 131 orang tersangka 69 dilakukan penahanan. Jadi kalau kemarin saya sampaikan 28 sekarang jadi 69 dilakukan penahanan," kata Nana.

Nana menyebutkan dalam kasus itu mayoritas pelajar terlibat dalam aksi anarkisme dan vandalisme.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 orang itu yakni pasal 212 KUHP, pasal 218 KUHP, kemudian pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang serta pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagagai tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law khususnya UU Cipta Kerja yang berujung dengan ricuh pada 8 dan 13 Oktober lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News