Demokrat Laporkan Menteri ke SBY
Kamis, 05 Mei 2011 – 17:43 WIB
Dijelaskan pula Ikhsan, Pemerintah mudah saja memberikan jaminan sosial karena saat ini program itu sudah dilakukan tapi sifatnya sementara. Ia mencontohkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras Miskin (Raskin) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
"Itu sudah jaminan sosial yang sifatnya ad hoc yang siapa pun pemerintahnya bisa kan berganti. Tapi kalau ditarik ke jaminan sosial itu akan cukup duitnya. PNPM saja sekitar Rp 47 triliun," katanya.
Rapat konsultasi RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah yang digelar Rabu (9/2), mengalami deadlock. Belum adanya titik temu karena pemerintah menginginkan RUU BPJS bersifat menetapkan saja, sementara DPR ingin UU tersebut bersifat mengatur.
Pemerintah lantas minta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan perdebatan RUU yang bersifat penetapan atau pengaturan. Namun, oleh Ketua MA, Harifin Tumpa, menolak mengeluarkan fatwa karena aturan tersebut masih berbentuk rancangan. "Apabila masih dalam rancangan, MA tidak berwenang mengeluarkan fatwa. Kalau penerapannya mungkin bisa," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, M Ikhsan Modjo mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- Pernyataan Sikap MRPTNI tentang UKT Mahal, Poin 3 Sangat Jelas
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat di 3 Daerah Ini Bahaya Rokok Ilegal
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- Bulog Sebut Total Serapan Beras Dalam Negeri Capai 535 Ribu Ton
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi