Demokrat Ogah-Ogahan Revisi UU Pilkada

Demokrat Ogah-Ogahan Revisi UU Pilkada
Syarief Hasan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Upaya Koalisi Merah Putih (KMP) menggolkan revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, agar KPU menggunakan putusan pengadilan terakhir untuk partai politik yang bersengketa seperti Golkar dan PPP bakal sulit. 

Pasalnya, selain Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Fraksi Partai Demokrat juga terkesan ogah-ogahan merevisinya. Salah satu alasan mendasar partai pimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah, UU Pilkada tersebut belum sekalipun digunakan dalam sebagai dasar penyelenggaraan Pilkada.

"Ini kan undang-undang belum pernah dijalankan satu kali pun. Kalau memang ada pandangan begitu (revisi lagi), prinsipnya (harus demi) kepentingan nasional dan untuk betul-betul peningkatan azas demokrasi bisa saja diperlukan (revisi)," kata Anggota Fraksi PD DPR, Syarief Hasan di Senayan Jakarta, Senin (18/5).

Karenanya saat ditanya sikap resmi partainya, Ketua Harian DPP PD demisioner ini mengatakan masih akan mengkaji lebih jauh urgensi perlu tidaknya revisi tersebut. Terutama untuk melihat pasal-pasal mana saja yang ingin direvisi.

"Kami akan pelajari mendalam poin-poin apa saja yang akan dibahas. Kalau komitmen bersama dan kepentingan nasional dan peningkatan demokrasi maka itu tidak tertutup kemungkinan. Isu ini kan baru muncul lagi," jelasnya.

Selain itu, mantan Menteri Koperasi dan UKM ini ragu kalau revisi akan selesai tepat waktu, sementara proses Pilkada telah berjalan.

Hal senada disampaikan anggota FPD lain, Saan Mustofa, menurutnya kurang pas bila UU yang baru saja direvisi harus diamandemen kembali. Padahal UU Pilkada belum digunakan dalam Pilkada.

"Ini baru direvisi, belum digunakan masa sudah direvisi lagi. Hal ini belum ada yang urgen untuk revisi undang-undang Pilkada. Kalau ada persoalan lain, kita cari solusi yang terbaik. Kalau ini terus direvisi akan mengganggu performance dan kredibilitas DPR," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Upaya Koalisi Merah Putih (KMP) menggolkan revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, agar KPU menggunakan putusan pengadilan terakhir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News