Denda 1 Ton Beras untuk Pemilik Anjing Rabies

Denda 1 Ton Beras untuk Pemilik Anjing Rabies
Petugas dinas peternakan di Bali sedang menyuntik anjing untuk menanggulangi rabies. Foto: dokumen Radar Bali

Karena itu perarem Desa Bengkala akan dijadikan contoh. Sebab, sejak perarem itu diberlakukan pada Oktober 2017, pemeliharaan anjing di desa tersebut jauh lebih tertib.(rb/eps/mus/JPR)

Awig-awig Desa Adat Bengkala soal Anjing:

  • Pemilik Anjing wajib lapor ke aparat desa
  • Anjing piaraaan harus diberikan tanda berupa kalung
  • Anjing itu pun tidak boleh diliarkan dan masuk ke pekarangan warga lain
  • Apabila ada anjing yang mengigit warga lain, mulai dari bagian leher hingga ke bagian kepala, maka akan dikenakan denda 1 ton beras
  • Bila gigitan anjing berada dibagian leher hingga ke bagian kaki, pemilik akan dikenakan deda 500 kilogram beras
  • Pemilik anjing wajib membayar biaya pengobatan korban gigitan anjing, hingga benar-benar sembuh secara tuntas
  • Bila korban yang tergigit anjing, positif rabies hingga meninggal dunia, si pemilik anjing wajib hukumnya menanggung biaya pengabenan korban sampai upacara tuntas
  • Anjing peliharaan wajib divaksin satu tahun sekali. Bila ada yang melanggar maka akan dikenakan denda 100 kilogram beras. Atau denda uang seharga beras tersebut
  • Jika ada yang membuang anak anjing, didenda 50 kg beras per ekor.

 

 


Kasus rabies atau anjing gila yang merebak di Kabupaten Buleleng, Bali membuat warga setempat merasa perlu melakukan antisipasi.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News