Denda Pesawat Delay Masih Dinego
Senin, 12 September 2011 – 07:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah masih membuka dialog dengan maskapai terkait dengan penerapan denda Rp 300 ribu jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay) hingga empat jam. Meskipun itu diharuskan,namun diharapkan menjadi solusi adil (win-win solution) bagi semua pihak. Dia juga mengemukakan agar pihak operator jangan terlalu khawatir. Pasalanya pemerintah masih terbuka untuk menerima kritikan atau masukan mengenai hal itu sebab pemerintah menginginkan keputusan itu bisa diterima oleh semua pihak. "Intinya operator jangan takut dulu karena setelah simulasi tetap ada dialog dengan pihak operator," tambahnya.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menyatakan Kemenhub akan segera melakukan dialog dengan operator maskapai penerbangan untuk membahas peraturan-peraturan baru mengenai tanggung jawab pengangkutan udara. "Khususnya tentang asuransi pada waktu terjadi delayed itu," ujarnya.
Baca Juga:
Bambang mengungkapkan, saat ini proses sosialisasi PM 77 tahun 2011 ini masih berlangsung. Setelah proses sosialisasi ini selesai barulah dilakukan tahapan berikutnya, yaitu simulasi. "Saat ini kan masih tahap sosialisasi, jadi masih banyak interpretasi dari peraturan ini. Lihat saja nanti simulasinya seperti apa baru kemudian kita evaluasi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah masih membuka dialog dengan maskapai terkait dengan penerapan denda Rp 300 ribu jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay)
BERITA TERKAIT
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi