Denda Pesawat Delay Masih Dinego
Senin, 12 September 2011 – 07:57 WIB
Asuransi delayed merupakan implementasi dari peraturan menteri perhubungan PM 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut Angkutan udara. Di mana penumpang mendapatkan penggantian kerugian akibat keterlambatan angkutan udara.
Keterlambatan lebih dari empat jam di berikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. "Kita selalu ikuti peraturan pemerintah," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Pemerintah masih membuka dialog dengan maskapai terkait dengan penerapan denda Rp 300 ribu jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards