Denda Pesawat Delay Masih Dinego

Denda Pesawat Delay Masih Dinego
Denda Pesawat Delay Masih Dinego
Asuransi delayed merupakan implementasi dari peraturan menteri perhubungan PM 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut Angkutan udara. Di mana penumpang mendapatkan penggantian kerugian akibat keterlambatan angkutan udara.

Keterlambatan lebih dari empat jam di berikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. "Kita selalu ikuti peraturan pemerintah," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Pemerintah masih membuka dialog dengan maskapai terkait dengan penerapan denda Rp 300 ribu jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News