Dengan Senyuman Bilang 'Woi Besar', Pemuda Ini pun Ditangkap

Dengan Senyuman Bilang 'Woi Besar', Pemuda Ini pun Ditangkap
Muchlizar (tengah) saat diamankan Polsek Sunggal, Kamis (10/11). Foto: pojoksatu/jpg

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun. (ring/ray/jpnn)


MEDAN - Muchlizar alias Jumbo, 31, ditangkap jajaran Polsek Sunggal karena pamer kemaluan dan mencabuli bocah laki-laki di bawah umur berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News