Dengan Senyuman Bilang 'Woi Besar', Pemuda Ini pun Ditangkap
Kamis, 10 November 2016 – 17:45 WIB
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun. (ring/ray/jpnn)
MEDAN - Muchlizar alias Jumbo, 31, ditangkap jajaran Polsek Sunggal karena pamer kemaluan dan mencabuli bocah laki-laki di bawah umur berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi