Dengan Senyuman Bilang 'Woi Besar', Pemuda Ini pun Ditangkap
Kamis, 10 November 2016 – 17:45 WIB
Muchlizar (tengah) saat diamankan Polsek Sunggal, Kamis (10/11). Foto: pojoksatu/jpg
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun. (ring/ray/jpnn)
MEDAN - Muchlizar alias Jumbo, 31, ditangkap jajaran Polsek Sunggal karena pamer kemaluan dan mencabuli bocah laki-laki di bawah umur berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran