Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Melakukan Pelanggaran

Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Melakukan Pelanggaran
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS ditangkap atas dugaan melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.

Pimpinan Densus 88 Antiteror Polri tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

"Pimpinan Densus tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/2).

Aswin mengatakan seusai peristiwa pemnbunuhan yang dilakukan Bripda HS, Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran.

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka langsung ditangkap dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Pelaku diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," ungkap perwira menengah Polri itu.

Densus 88 Antiteror juga mengungkap profil dari Bripda HS atau Haris Sitanggang diketahui kerap melakukan berbagai pelanggaran, seperti penipuan terhadap anggota Polri serta masyarakat.

Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring, dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

Densus 88 Antiteror Polri menyebut Bripda HS, tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, kerap melakukan berbagai pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News