Depag : Penyelenggara Bisa Disanksi
Sabtu, 09 Mei 2009 – 13:02 WIB

Depag : Penyelenggara Bisa Disanksi
Hanya saja, kata Ghofur, bila jemaah menduga kuat itu (telantar) ada unsur perdata atau pidana, bisa langsung lapor ke pihak berwajib. “Kalau sudah pasti jemaah merasa ditipu, ya bisa lapor polisi. Nanti polisi yang mengusut, kalau memang ada unsur penipuannya,” pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Sekretaris Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Departemen Agama (Depag) RI, Abdul Ghafur Djawahir dimintai komentarnya soal 30 jemaah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah