Depag : Penyelenggara Bisa Disanksi
Sabtu, 09 Mei 2009 – 13:02 WIB
Hanya saja, kata Ghofur, bila jemaah menduga kuat itu (telantar) ada unsur perdata atau pidana, bisa langsung lapor ke pihak berwajib. “Kalau sudah pasti jemaah merasa ditipu, ya bisa lapor polisi. Nanti polisi yang mengusut, kalau memang ada unsur penipuannya,” pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Sekretaris Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Departemen Agama (Depag) RI, Abdul Ghafur Djawahir dimintai komentarnya soal 30 jemaah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan