Depdag Perketat Peredaran Makanan
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:33 WIB
JAKARTA—Pengawasan peredaran produk makanan, minuman, dan tekstil perlu diperketat untuk melindungi daya saing produk lokal di pasar dalam negeri, imbas banjirnya impor produk serupa secara legal maupun ilegal. Hal tersebut ditegaskan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyikapi adanya ancaman pengalihan ekspor akibat melemahnya permintaan pasar ekspor utama dunia.
"Departemen Perdagangan akan fokus pada dua sektor barang konsumsi yang pasar dalam negerinya bisa terpengaruh banyaknya barang impor murah baik legal maupun ilegal seperti makanan dan minuman serta TPT," kata Pangestu, Kamis (9/10).
Baca Juga:
Menurut Mendag, untuk pengawasan produk makanan dan minuman lebih mudah deteksinya. Barang yang tidak legal dilihat dari belum adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Depdag akan meningkatkan alokasi anggaran untuk program pengawasan barang beredar hingga dua kali lipat untuk membiayai proses pengujian barang dan pengambilan `sample`. (esy)
JAKARTA—Pengawasan peredaran produk makanan, minuman, dan tekstil perlu diperketat untuk melindungi daya saing produk lokal di pasar dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini