Depdagri Dukung Depkeu
Saut mengatakan, pada saat mengajukan utang, pemda tentunya juga sudah punya pertimbangan yang masak, termasuk mengenai proses pengembalian utangnya itu. “Terlebih, sudah tentu pengajuan utang itu sudah mendapat persetujuan DPRD. Jadi ya harus konsisten,” ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR Jhony Allen Marbun berjanji akan mendesak pemerintah cq Depkeu agar tidak kaku dalam menagih utang Pemko Medan ke pemerintah pusat yang besarnya mencapai Rp113,45 miliar. Namun, desakan kepada Depkeu itu baru dilakukan setelah Panggar DPR mendapat permintaan tetulis dari Pemko Medan dan pemda-pemda lain yang juga punya utang. Di surat itu harus disertakan alasan-alasan mengapa sejumlah pemda itu tidak mampu melunasi utangnya.
Sikap Depkeu sendiri sudah tegas, yakni tidak akan mengabulkan permohonan Pemko Medan agar utangnya ke pemerintah pusat dihapuskan alias diputihkan. Direktur Jenderal (Dirjen)Perbendaharaan Depkeu Heri Purnomo menegaskan, yang hanya bisa dihapus adalah bunga dan dendanya saja. Itu pun, jumlah pemotongannya hanya sebesar Rp5 miliar. (sam)
JAKARTA – Polemik mengenai utang sejumlah pemerintah daerah (pemda) telah menciptakan dua blok yang berbeda pendapat. Dewan Perwakilan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia
- KKB Penembak Mati Letda Oktavianus Ternyata Sering Dapat Bantuan Sembako, Ini Hasil Interogasinya
- Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024
- Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan