Desak Perketat Regulasi Perlindungan Buruh Migran

Desak Perketat Regulasi Perlindungan Buruh Migran
Charles Honoris. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Eksekusi terhadap Tuty Tursilawati tanpa notifikasi dari otoritas Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, menunjukkan tidak adanya perlindungan buruh migran di negara penempatan.

Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan berkaca dari berbagai peristiwa termasuk yang menimpa Titi, maka pemerintah Indonesia harus mendorong negara-negara tujuan khususnya di Timur Tengah memiliki regulasi yang kuat dalam hal perlindungan buruh migran.

"Saya mendorong negara-negara tujuan membuat regulasi yang kuat sesuai dengan standar perlindungan HAM internasional untuk melindungi tenaga kerja, terlepas dari suku bangsa apa pun," kata Charles dalam diskusi "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati" di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11).

Menurut Charles, jika suatu negara tidak memiliki regulasi yang kuat dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM), pemerintah RI tidak usah mengirim buruh migran ke negara tujuan.

Charles berpendapat, banyak buruh migran dieksekusi mati atas tuduhan pembunuhan. Charles yakin, buruh migran itu diduga melakukan pembunuhan bukan karena mereka psikopat. Pasti ada penyebabnya.

Dia mengatakan, mungkin ketika pekerja itu dilecehkan terus menerus, tidak bisa mengeluhkannya kepada siapa pun, kemudian perlindungan hukum di negara tersebut lemah, dengan terpaksa memberontak dengan cara melawan secara fisik. "Yang akhirnya kita ketahui terjadi beberapa kali kasus pembunuhan di negara-negara tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Charles juga mendorong pemerintah, legislatif, maupun masyarakat berpikir kembali terkait penerapan hukum mati di Indonesia.

"Tentu saja kita akan dilihat seperti memiliki standar ganda. Ketika kita masih menerapkan hukuman mati, kita tidak memiliki kapasitas moral ketika berbicara di luar negeri untuk menghentikan hukuman mati terhadap WNI," katanya. (boy/jpnn)


Jika suatu negara tidak memiliki regulasi yang kuat dalam perlindungan HAM, pemerintah RI tidak usah mengirim buruh migran ke negara tersebut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News