Desak SKB jadi UU

Desak SKB jadi UU
Desak SKB jadi UU
PALEMBANG – Pada 28 Februari lalu, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Pemprov Sumsel menerima surat edaran Mendagri. Isinya, meminta agar SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri terkait Ahmadiyah disosialisasikan di daerah hingga ke seluruh lapisan masyarakat.

Menindaklanjuti edaran itu, Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumsel mengundang Kakanwil Kementerian Agama Sumsel Drs H Najib Haitami MM, Sekretaris MUI Sumsel H Ayik Farid, perwakilan Badan Kesbangpol Linmas kabupaten/kota, tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam sebuah rapat koordinasi di auditorium Pemprov Sumsel, kemarin (3/3).

“Pertemuan ini dalam rangka menjalin silaturahmi dan koordinasi dengan unsur FKUB, togas, dan tomas dalam rangka sosialisasi SKB tiga menteri tersebut,” jelas Kaban Kesbangpol Linmas Sumsel, Ikhwanuddin SSos MSi. Digandengnya semua unsur tersebut agar dapat menyosialisasikan hingga ke desa-desa yang mungkin tidak tersentuh.

Untuk itu, daerah perlu mendukung upaya sosialisasi ini salah satunya dengan mengalokasikan anggaran. Sayangnya, di Sumsel belum semua kepala daerah yang mendukung penuh peranan FKUB dalam membantu menciptakan kerukunan umat beragama melalui dukungan anggaran ini.

PALEMBANG – Pada 28 Februari lalu, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Pemprov Sumsel menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News