Desakan Sentralisasi Dana BOS, Kemdiknas Nyatakan Siap
Minggu, 20 Maret 2011 – 20:13 WIB
Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini juga mengungkapkan, desentralisasi pendidikan sudah dilaksanakan sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana dalam peraturan perundangan tersebut dinyatakan bahwa semua urusan negara diserahkan ke daerah, kecuali enam perkara yakni keuangan, pengadilan, kehakiman, luar negeri, agama dan pertahanan keamanan. (cha/esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terhadap maraknya usulan dari berbagai pihak yang menyarankan agar proses penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dikembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024