Desakan Sentralisasi Dana BOS, Kemdiknas Nyatakan Siap

Desakan Sentralisasi Dana BOS, Kemdiknas Nyatakan Siap
Desakan Sentralisasi Dana BOS, Kemdiknas Nyatakan Siap
Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini juga mengungkapkan, desentralisasi pendidikan sudah dilaksanakan sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana dalam peraturan perundangan tersebut dinyatakan bahwa semua urusan negara diserahkan ke daerah, kecuali enam perkara yakni keuangan, pengadilan, kehakiman, luar negeri, agama dan pertahanan keamanan. (cha/esy/jpnn)

JAKARTA - Terhadap maraknya usulan dari berbagai pihak yang menyarankan agar proses penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dikembalikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News