Detik-detik Ferdy Sambo Berteriak, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Detik-detik Ferdy Sambo Berteriak, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Seketika itu juga berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy kamu tembak! Kau tembak cepat, cepat woy, kau tembak!" ucap JPU.

Bharada Richard Eliezer yang mendengar aba-aba dari Ferdy Sambo tersebut langsung menembakkan senjata apinya ke arah korban Nofriansyah Yosua sebanyak tiga sampai empat kali.

"Tembakan yang mengenai tubuh korban Nofriansyah Yosua hingga terjatuh tertelungkup sambil mengerang kesakitan," kata JPU.

Di saat Brigadir J mengerang kesakitan, Ferdy Sambo lantas maju dan melepaskan tembakan ke tubuh Brigadir J.

Kala itu, Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan hitam.

"Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api menembakkan ke arah tubuh korban hingga meninggal dunia," tutur JPU.

Ferdy Sambo disebut otak pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

JPU mendakwa Ferdy Sambo secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa membaca tuntutan, yakni menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Simak juga detik-detik suami Putri Candrawathi itu berteriak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News