Detik-detik Petugas Lapas Tertangkap Tangan, Parah!

Detik-detik Petugas Lapas Tertangkap Tangan, Parah!
Supriyono, oknum Petugas Lapas Singkawang Kelas II B Singkawang yang ditangkap kepolisian karena terlibat narkoba pada Minggu (5/8). Foto: Istimewa for Rakyat Kalbar.

“Saat transaksi itulah, saat barang (sabu) sudah di tangan Supriyono, dia langsung ditangkap. Barang buktinya yang diindikasikan sabu sekitar 50 gram,” ujar Sambiyono.

Saat sepeda motor yang digunakan Supriyono digeledah, petugas menemukan plastik klip kosong yang rencananya akan digunakan untuk paket hemat.

Meski tercoreng dengan ditangkapnya oknum petugas Lapas ini, namun menurut Sambiyono, ada sisi baiknya. Artinya, peristiwa ini membuktikan bahwa Tuhan masih melindungi Lapas Kelas II B Singkawang. Karena sabu tersebut rencananya akan diedarkan dalam Lapas Singkawang.

“Ternyata setelah ditelusuri, sabu tersebut dipesan Atat yang merupakan napi di Lapas Singkawang. Sabu tersebut dikirim melalui Man yang merupakan teman Atat. Sedangkan Supriyono ini sebagai perantara dan dia diupah sebesar Rp500 ribu,” katanya.

Supriyono pun disebut sebagai pemakai narkoba. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang hasilnya positif. “Jadi Supriyono ini terlibat sebagai pengedar dan juga pemakai,” ujarnya.

Sambiyono mengungkapkan, Supriyono mengaku sempat memakai narkoba. Hanya sekali. Begitu juga transaksi yang diakuinya baru sekali. Namun, Sambiyono tak langsung percaya. Ia mengetahui kejahatan itu sering dilakukan Supriyono.

Apa yang dilakukan Supriyono, menurut Sambiyono merupakan pelanggaran berat. Maka ia tidak mentolerir apa yang sudah dilakukan Supriyono. Dan, ia memastikan Supriyono bakal terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau dipecat sebagai Petugas Lapas Kelas II B Singkawang.

“Kami masih menunggu surat perintah penahanannya. Kalau sudah ada maka akan usulkan untuk dilakukan pemecatan sekaligus untuk tindak pidananya,” tegasnya. (suh/acs)

Supriyono, oknum petugas Lapas II B Singkawang, Kalbar, ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News