Detik-Detik Polisi Diadang dan Dilempari Warga saat Tangkap TR, 2 Anggota Terluka

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah diadang warga saat melakukan penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu berinisial TR, 60 di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Akibat pengadangan tersebut, dua anggota Satreskrim Narkoba mengalami luka akibat terkena lemparan batu.
"Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu-sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, kepada wartawan saat acara konferensi pers di kantornya, Senin (11/10).
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di rumah terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan disita barang bukti sabu-sabu seberat 6,34 gram, 11 bundel klip transparan, 4 HP, dua dompet dan uang tunai sekitar Rp17 juta," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat kami mengamankan pelaku dua anggota terkena lemparan batu yang mengakibatkan, Bripka A mengalami luka di bagian kepala dan mendapat 15 jahitan. Sedangkan Bripka F luka memar di bagian dada," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah diadang warga saat penangkapan terduga pengedar sabu-sabu berinisial TR, 60 di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online