Detik-detik Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila, Satu Pelaku Ditembak
Kamis, 07 Januari 2021 – 08:53 WIB

Konferensi pers kasus pengungkapan industri rumahan tembakau gorila di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Dari pabrik tersebut, polisi mengamankan tiga kilogram tembakau gorila siap edar.
Menurutnya, para pelaku membuat tembakau gorila itu secara otodidak dan sudah beroperasi selama satu tahun.
"Per linting Rp 300 ribu, dijual daring dan macam-macam, lewat media sosial, aplikasi chat," beber Panjiyoga.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun.(cr1/jpnn)
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah pabrik industri rumahan yang memproduksi tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba