Dewan Ingatkan Pembayaran THR Harus Tepat Waktu
Senin, 12 Desember 2011 – 07:18 WIB

Dewan Ingatkan Pembayaran THR Harus Tepat Waktu
TIMIKA - Sudah menjadi kebiasaan bagi para pegawai atau karyawan untuk memperoleh uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja, saat menjelang hari besar keagamaan.
Karenanya, Anggota Komisi C DPRD Mimika, Fabianus Jemadu mengingatkan dan menghimbau setiap perusahaan agar menjalankan aturan sesuai amanat Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada karyawannya, baik itu perusahaan besar, sedang, maupun kecil.
Baca Juga:
“Tak hanya karyawan di perusahaan besar, namun karyawan toko, pekerja di pelabuhan, buruh kasar dan pekerja lainnya, semuanya harus menerima THR,” kata Fabianus.
Dikatakannya, pembayaran THR hendaknya dilakukan satu minggu sebelum hari raya. “Perusahaan pun diharapkan tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja, karena hal tersebut merupakan kewajiban rutin untuk dilaksanakan,” ujarnya.
TIMIKA - Sudah menjadi kebiasaan bagi para pegawai atau karyawan untuk memperoleh uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan oleh perusahaan
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi