Dewas KPK Diminta Buka Mata soal Pengabaian Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM

Dewas KPK Diminta Buka Mata soal Pengabaian Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM
Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta untuk membuka mata mengenai pengabaian yang dilakukan Firli Bahuri Cs soal rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Sebanyak 57 pegawai nonaktif KPK meminta Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Mohon kiranya Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK," kata perwakilan pegawai KPK Hotman Tambunan lewat keterangan tertulis, Minggu (22/8).

Hotman menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dewas KPK pada Kamis (19/8) lalu.

Hotman menilai Dewas perlu melakukan fungsinya dalam mengawasi melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan KPK agar selalu berjalan berdasarkan asas-asas yang telah ditentukan oleh undang-undang.

"Sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu.

Hotman lantas mengingatkan adanya malaadministrasi dalam seluruh pelaksanaan TWK berdasarkan temuan Ombudsman.

Dia melanjutkan, TWK juga telah melanggar hak asasi berdasarkan laporan Komnas HAM.

Perwakilan pegawai KPK sentil Dewas soal pengabaian yang dilakukan Filri Bahuri Cs terkait rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News