Dewas KPK Sebut Firli Minta Sidang Etik Ditunda, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik terhadapnya yang sedianya digelar perdana Kamis (14/12) hari ini.
Firli mengaku sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu, kan, sedang berlangsung di PN. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah 18 (Desember)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12).
Syamsuddin mengatakan Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
Dia menyampaikan Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli.
"Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," katanya.
Menurut Syamsuddin, Firli sebagai terlapor harus menghadiri sidang etik ini. Dengan demikian, Dewas tidak dapat menggelar sidang tanpa kehadiran Firli.
"Kalau terlapor tidak hadir kami tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," jelasnya.
Syamsuddin mengatakan Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan