Dewas KPK Sebut Firli Minta Sidang Etik Ditunda, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik terhadapnya yang sedianya digelar perdana Kamis (14/12) hari ini.
Firli mengaku sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu, kan, sedang berlangsung di PN. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah 18 (Desember)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12).
Syamsuddin mengatakan Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
Dia menyampaikan Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli.
"Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," katanya.
Menurut Syamsuddin, Firli sebagai terlapor harus menghadiri sidang etik ini. Dengan demikian, Dewas tidak dapat menggelar sidang tanpa kehadiran Firli.
"Kalau terlapor tidak hadir kami tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," jelasnya.
Syamsuddin mengatakan Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance