Dewas Mulai Garap Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK AKP Stepanus

Menurut Tumpak, tidak perlu kapan pemeriksaan perdana akan dilakukan untuk disampaikan ke publik.
"Yang penting, kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," ungkap Tumpak.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menyampaikan lembaganya juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Firli saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Seperti diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa pekan ini akan dimulai pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance