Dewas Serahkan Nasib Kasus Gratifikasi Lili Pintauli kepada Firli Cs
Senin, 11 Juli 2022 – 16:22 WIB

Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur, Senin (11/7). Foto: Dea Hardianingsih
Sebelumnya, sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup, tetapi kemudian Majelis Etik memutuskan untuk menunda hingga pukul 12.00 WIB dan menggelar sidang secara terbuka.
Sidang etik ini digelar terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket dan fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN kepada Lili Pintauli pada ajang MotoGP Mandalika. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Panggabean menjelaskan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance