Dewas TVRI Jelaskan Kronologi Pemecatan Helmy Yahya

Dewas TVRI Jelaskan Kronologi Pemecatan Helmy Yahya
Helmy Yahya memberikan keterangan pers, Jumat (17/1) di Jakarta. Foto: Boy/JPNN.com

“Kami juga menghadap Mensesneg (Pratikno), perintahnya sama tidak ada pecat memecat,” katanya.

Helmy menegaskan sudah dibantu Chandra Hamzah sebagai penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan. Surat penonaktifan dibalas dengan 27 halaman pembelaan. Disertai 1.200 halaman lampiran. Surat dan lampiran itu juga diperlihatkan kepada awak media. “Saya jawab. Saking tebalnya, saya tidak kuat angkat,” kata Helmy.

Surat pembelaan itu disampaikannya pada 18 Desember 2019. Helmy menegaskan, pembelaan itu didukung semua direksi TVRI. “Saya jawab semuanya itu. Semua direksi tanda tangan mendukung surat pembelaan saya,”  ujarnya.

Helmy mengatakan, berdasar peraturan yang dibacanya bahwa kepemimpinan TVRI dilakukan secara kolektif kolegial. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan direksi TVRI merupakan hasil kesepakatan dan keputusan bersama. Tidak boleh terpisah. “Ini dukungan dari para direksi,” katanya.

Dia menjelaskan, lima direksi yakni direktur teknik, program dan berita, umum, pengembangan usaha, dan keuangan mendukung pembelaannya karena catatan penonaktifannya itu atas tindakan atau operasional daily activity yang sudah diputuskan secara kolektif kolegial.  Awalnya, Helmy merasa pembelaannya akan diterima. “Kami sudah berhari-hari, tetapi ternyata saya tidak tahu ada apa di belakang ini,” ujarnya.    

Helmy mengaku kemarin dipanggil menghadap lima Dewas TVRI. Dia datang sekitar pukul 16.00. Ternyata, pemanggilan itu untuk memberikan surat pemberhentiannya dari dirut TVRI. “Saya diberikan surat cinta Dewas soal pemberitahuan pemberhentian. Saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak,” kata Helmy.

Dalam jumpa pers itu, Helmy dibantu beberapa direksi menjawab detail poin per poin isi surat Dewas terkait pemberhentiannya. (boy/jpnn)

Dewas TVRI memberi penjelasan kepada Komisi I DPR soal kronologi pemecatan Helmy Yahya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News