Dewi Perssik Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Jumat, 22 Juli 2011 – 02:02 WIB
Menurut Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Umaryadi, Depe dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 penjara. Bintang film Ku Tunggu Jandamu itu wajib lapor dua kali seminggu selama persidangan.
Baca Juga:
”Lawyer-nya meminta agar ada penangguhan penahanan. Kami tidak menahan, (Depe) hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis. Dia berjanji akan kooperatif dan tidak mempersulit persidangan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan,” terangnya. (ash)
SETELAH Julia Perez (Jupe), pekan depan giliran Dewi Perssik (Depe) yang akan duduk di kursi pesakitan. Berkas laporan Jupe terhadap Depe di Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamil Anak Pertama, Syahrini Ungkap Usia Kandungan
- Penjelasan Kuasa Hukum soal Jet Pribadi Sandra Dewi, Ternyata Sewaan
- Terinspirasi David Bowie, Tim Atlas Perkenalkan Stardust
- Keluar dari Rumah Sakit, Ruben Onsu Langsung Lakukan Ini
- Babak Top 8, Kontes Ambyar Indonesia 2024 Makin Sengit
- Oh Ternyata, Yasmine Ow & Aditya Zoni Sudah Tak Lagi Tinggal Serumah