Dewi Perssik Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Dewi Perssik Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Dewi Perssik Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Menurut Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Umaryadi, Depe dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 penjara. Bintang film Ku Tunggu Jandamu itu wajib lapor dua kali seminggu selama persidangan.

”Lawyer-nya meminta agar ada penangguhan penahanan. Kami tidak menahan, (Depe) hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis. Dia berjanji akan kooperatif dan tidak mempersulit persidangan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan,” terangnya. (ash)

SETELAH Julia Perez (Jupe), pekan depan giliran Dewi Perssik (Depe) yang akan duduk di kursi pesakitan. Berkas laporan Jupe terhadap Depe di Polda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News