Dhana Tangani Klien Pajak Gayus
Kejagung Menahan Dhana
Sabtu, 03 Maret 2012 – 07:42 WIB

Dhana Widyatmika. Foto: Raka Denny/Jawa Pos
Pada pukul 16.30, Dhana lantas dibawa ke kantor Bank Mandiri tempat dia memiliki rekening dan safe deposit box. Pengacara Daniel Alfredo mengungkapkan, di box tersebut terdapat sejumlah surat-surat penting Dhana. Seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, dan dokumen penting lainnya. "Penyidik cuma mau kroscek saja," kata pengacara plontos itu.
Dhana kembali ke Gedung Bundar pada pukul 20.00. Hingga pukul 21.45, Dhana tak kunjung keluar. Rupanya, Kejagung memutuskan untuk menahan bapak satu anak itu. Alasannya, penyidik sudah menemukan bukt-bukti kuat terhadap sangkaan tindak pidana korupsi.
"Atas dasar penyidikan terhadap DW, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan melakukan pidana yang kita sangkakan. Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012. DW akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman.
Adi mengungkapkan, Dhana ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, Kejagung juga menghindari adanya hal-hal yang akan mengganggu penyidikan. Seperti kemungkinan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
JAKARTA - Selain modus yang hampir mirip mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kemungkinan bahwa para wajib pajak
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit