Di Bawah Komando Jiret, Mabuk Dulu di Rumah Hantu

Di Bawah Komando Jiret, Mabuk Dulu di Rumah Hantu
Tiga pelaku perampasan handphone yang masih ABG diamankan unit Reskrim Polsek Sukomanunggal bersama sepeda motor sarana kejahatan. Foto: IBNANI YAZIN/RADAR SURABAYA

Kini ketiga ABG tersebut akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Karena masih di bawah umur, Polsek Sukomanunggal akan bekerjasama dengan Bapas, untuk menitipkam ketiga tahanan ABG tersebut. (yaz/rud)


Tiga anak buah Jiret yakni PN,17, RJ, 16 dan DH,17, berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Surabaya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News