Di Daerah Ini Lima Item Ini Bebas Asap Rokok
Sabtu, 02 Januari 2016 – 13:01 WIB

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Candra Rizal. Foto: Batam Pos / JPNN
Masyarakat yang ingin merokok di kawasan umum seperti mal, pasar, terminal, perkantoran maupun bandara, hanya diperbolehkan di ruangan khusus merokok. Sehingga tak mengganggu perokok pasif. "Ruangan ini (merokok,red) harus disediakan, seperti halnya di bandara Hang Nadim," ungkap Chandra Rizal.(hgt/ray)
BATAM - DPRD Kota Batam meminta pemerintah, melalui Dinas Kesehatan segera menyediakan tempat khusus merokok di kantor pelayanan maupun kantor pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000