Di Kalteng, Lebih Tiga Juta

Koin Peduli Prita

Di Kalteng, Lebih Tiga Juta
Di Kalteng, Lebih Tiga Juta
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas selaku koordinator aksi mengatakan, pengumpulan koin tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan hukum di Indonesia, dengan dijatuhinya vonis terhadap Prita berupa denda Rp204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten hanya karena keluhannya di internet.

"Di Kalteng kami akan mencoba mengaktualisasikan bentuk-bentuk perlawanan seperti ini. Simbol koin menunjukkan bahwa bentuk gerakan masyarakat kecil dalam melawan ketidakadilan hukum," katanya.

Menurut pria asal Sulawesi Utara yang akrap disapa Rio ini, kejadian yang menimpa Prita Mulyasari tidak menutup kemungkinan dialami oleh masyarakat kecil lainnya dikemudian hari, termasuk di Kalteng.

"Ancaman terhadap setiap masyarakat terhadap ketidakadilan hukum itu akan selalu terjadi jika tak ada perlawanan dari masyarakat. Kasus Prita itu merupakan kasus yang terjadi di nasional, apalagi terhadap masyarakat di pelosok daerah, pasti terancam terhadap ketidakadilan seperti ini," katanya.

PALANGKA RAYA- Aksi peduli untuk Prita tak hanya dominasi warga Ibukota. Hampir di seluruh pelosok negeri ini warga ramai-ramai mengumpulkan koin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News