Di Rapimnas KAHMI, LaNyalla Ajak Koreksi Pasal 33 UUD 1945 Hasil Amendemen

Di Rapimnas KAHMI, LaNyalla Ajak Koreksi Pasal 33 UUD 1945 Hasil Amendemen
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

Sebab peningkatan angka pertumbuhan ekonomi kemarin lebih banyak ditopang sektor konsumsi masyarakat, pergudangan, dan penjualan otomotif akibat adanya relaksasi bea masuk.

“Memang menunjukkan aktivitas peningkatan perdagangan, namun belum tentu berbanding lurus dengan aktivitas industri atau sektor manufaktur dalam negeri. Karena peningkatan aktivitas pergudangan, lebih banyak disumbang oleh aktivitas impor dan ekspor barang hasil bumi dan tambang,” tutur Senator asal Jawa Timur itu.

“Pertumbuhan ekonomi yang kokoh harus dilihat dari indikator Purchasing Managers Index di sektor Manufaktur. Dari situ itu akan menunjukkan dengan jelas, apakah mesin ekonomi berjalan. Sebab bila Industri dan Manufaktur berjalan, berarti supply chain juga berjalan, kredit bank bergulir dengan baik, dan buruh pabrik terus bekerja, dan tentu, barang yang diproduksi terserap oleh pasar,” sambungnya.

Terkait penanganan pandemi Covid-19, baik dari sisi kesehatan dan dampak ekonominya, LaNyalla menegaskan perlunya hubungan sinergitas yang kuat antara pusat dan daerah.

Mengingat roadmap pemerintah, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mempunyai target terjadinya keseimbangan antara penanganan di sektor kesehatan dan ekonomi secara bersamaan.

“Yang perlu jadi catatan kita harus punya target yang jelas dan terukur. Kapan vaksinasi nasional tuntas dikerjakan dan tuntas menyentuh semua daerah. Terutama di luar pulau Jawa, khususnya di wilayah dengan karakteristik daerah kepulauan. Pemerintah pusat harus memastikan ketersedian dan distribusi vaksin yang baik ke daerah,” tuturnya.

Berikutnya, lanjut LaNyalla, keseragaman edukasi dan kebijakan terkait PPKM. Pemerintah pusat harus satu bahasa sehingga pemerintah daerah sebagai pelaksana lapangan tidak kebingungan.

“Dalam teori krisis manajemen, harus ada satu panglima yang memberi komando. Dan harus ditaati. Sekaligus, pemberi komando diberi akses yang luas, tetapi harus siap bertanggung jawab bila tidak berhasil,” ungkap dia.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong agar pasal 33 UUD 1945 diamendemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News