Di Rapimnas KAHMI, LaNyalla Ajak Koreksi Pasal 33 UUD 1945 Hasil Amendemen
Minggu, 12 September 2021 – 19:13 WIB
Tak kalah penting, kata LaNyalla, dalam penanganan krisis, semua pihak harus meletakkan interes pribadi, terutama interes bisnis. Dengan mengutamakan kepentingan nasional.
“Di tengah dominasi impor produk terkait kesehatan, beberapa anak bangsa mencoba memproduksi sejumlah alat pendukung medis di tengah pandemi. Kita punya produk ventilator dalam negeri, alat test GeNose, sampai vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara. Namun kenapa produk-produk tersebut belum mendapat kepercayaan dari kita sendiri. Ini harus menjadi catatan kita bersama,” tegasnya. (mar1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong agar pasal 33 UUD 1945 diamendemen.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung