Di Rapimnas KAHMI, LaNyalla Ajak Koreksi Pasal 33 UUD 1945 Hasil Amendemen

Di Rapimnas KAHMI, LaNyalla Ajak Koreksi Pasal 33 UUD 1945 Hasil Amendemen
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, Indonesia sebagai bangsa yang besar harus berani melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 hasil amendemen yang dilakukan sejak 1999 hingga 2002.

Menurutnya, sadar atau tidak, sejak amendemen konstitusi saat itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah diserahkan kepada pasar.

“Makanya dalam skala yang lebih fundamental, DPD RI mendorong amendemen konstitusi dengan kerangka berpikir sebagai negarawan, bukan politisi," kata LaNyalla saat menjadi Keynote Speech Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-4 Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Minggu (12/9).

Artinya, kata LaNyalla, amendemen konstitusi harus menjadi momentum perbaikan arah perjalanan bangsa dan negara ini.

"Sebab sebagai negara besar dan tangguh, kita mutlak harus memiliki industri-industri di sektor strategis, terutama untuk mewujudkan kedaulatan kita sebagai bangsa,” tegas LaNyalla.

Menurut LaNyalla, perekonomian nasional saat ini sangat lemah. Faktanya banyak pabrik yang menurunkan volume produksi akibat lesunya pasar, atau bahkan berhenti beroperasi alias tutup.

“PLN mengalami kelebihan pasokan listrik dari sejumlah pembangkit karena tidak terserap ke konsumen. Ini bukti bahwa industri atau sektor manufaktur sebagai penyerap listrik dalam jumlah besar berhenti produksi atau mengurangi volume produksi,” jelasnya.

Sedangkan dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka Non Performing Loan atau NPL perbankan Indonesia mengalami peningkatan, rata-rata di atas 3 persen.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong agar pasal 33 UUD 1945 diamendemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News