Di Sidang Kenakan Tabung Oksigen

Lismo Cs Tahanan Kota

Di Sidang Kenakan Tabung Oksigen
Di Sidang Kenakan Tabung Oksigen
BOGOR--Salah seorang terdakwa kasus APBD Gate Kota Bogor menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam kondisi sakit. Nuruzzaman, terdakwa itu, menghadiri sidang dengan bantuan tabung gas oksigen. Dia sempat diingatkan majelis hakim dengan kondisi kesehatannya. Namun, Nuruz -panggilan Nuruzzaman- mengaku siap mengikui persidangan.

Bersama 20 terdakwa lainnya, Nuruz bersyukur menerima keputusan majelis hakim yang menanggguhkan penahanan mereka. Dikatakan, keputusan hakim ini merupakan dedikasi untuk Rudy Syamsuddin yang dianggapnya telah menjadi korban kezaliman. Rudy merupakan salah satu terdakwa yang meninggal dunia pada Sabtu (23/1). "Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan," ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Sebelumnya, 20 terdakwa itu menjadi tahanan titipan di Lapas Paledang. Majelis hakim akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa dengan mengganti status sebagai tahanan kota. Keputusan majelis hakim itu berbalik 180 derajat yang sebelumnya keukeuh melanjutkan penahanan Lismo Handoko dkk. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Gusrizal saat sidang berkas Jhon Lahay cs dan Dedi Supriadi cs. Sementara Gatut Susanta cs menjadi tahanan kota karena penahanannya masih ditangguhkan saat berkas dilimpahkan ke PN Bogor.

Dikabulkannya penangguhan penahanan itu langsung disambut sukacita keluarga dan kolega terdakwa yang menghadiri sidang. Gusrizal mengatakan, keputusan itu murni hasil pertimbangan majelis hakim dan tidak terkait meninggalnya Rudy Syamsuddin. Alasannya, karena jaminan keluarga serta diskriminasi hukum dan status hukum para terdakwa berbeda-beda. "Ini murni keputusan kami dan jangan dikaitkan dengan yang lain," jelasnya kepada Radar Bogor usai sidang.

BOGOR--Salah seorang terdakwa kasus APBD Gate Kota Bogor menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam kondisi sakit. Nuruzzaman,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News