Di Wori Satu Orang Coblos Empat Kali

Di Wori Satu Orang Coblos Empat Kali
Di Wori Satu Orang Coblos Empat Kali
JAKARTA- Sejumlah saksi yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Fransisca Tuwaidan dan Willy Kumentas dalam sengketa pilkada Minahasa Utara (Minut) melemahkan posisi termohon (KPUD Minut) dan pihak terkait (pasangan Sompie Singal-Yulisa Baramuli).

Pasalnya dalam persidangan gugatan Pilkada Minut di MK, Rabu (25/8), sebanyak 25 saksi menyatakan telah terjadi money politic, pencoblosan ganda, pembagian KTP gratis, dan pengambilalihan rekapitulasi suara oleh KPUD Minut yang harusnya dilakukan PPK.

"Kami merasa keberatan dengan dipindahkannya kotak suara dari PPK ke KPU, untuk diplenokan. Apalagi ada kotak suara yang segelnya sudah dibuka," kata Lasut, saksi di PPK Kecamatan Wori.

Frantia, saksi PPS di Desa Budo Kecamatan Wori menambahkan, di TPS di mana dia bersaksi, ada sekitar tujuh orang yang melakukan pencoblosan ganda. Malah ada yang sampai empat kali. Sayangnya, keberatan tersebut tidak ditanggapi pengawas lapangan maupun petugas PPS.

JAKARTA- Sejumlah saksi yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Fransisca Tuwaidan dan Willy Kumentas dalam sengketa pilkada Minahasa Utara (Minut) melemahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News