Di Zaman SBY 2 Juta Honorer Dituntaskan Lewat PP, Bagaimana Turunan UU ASN 2023?

Di Zaman SBY 2 Juta Honorer Dituntaskan Lewat PP, Bagaimana Turunan UU ASN 2023?
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD beberapa hari lalu menyebut, di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terdapat 870 honorer yang diangkat menjadi PNS.

Mahfud MD mengatakan, SBY dalam kampanye Pilpres 2024 menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.

"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," kata Mahfud MD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/10).

Pernyataan Mahfud MD berkaitan dengan adanya UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu substansi UU ASN 2023 mengatur tentang penataan honorer yang ditenggat harus kelar Desember 2024.

Namun, pengangkatan jutaan honorer menjadi ASN PPPK masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Belum ada kepastian berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.

Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.

Di zaman SBY disebut juga terdapat sekitar 2 juta honorer yang dituntaskan lewat PP 48 Tahun 2025. Bagaimana PP turunan UU ASN 2023?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News