Diadang Warga, Tim Terpadu Gagal Laksanakan Penertiban
Sabtu, 15 Juli 2017 – 03:15 WIB
"Ini perampokan yang dilakukan pemerintah. Apa yang bisa kami perbuat dengan ganti rugi sebesar tiga juta dan kavling 60 meter persegi itu. Tolong lah, jangan gusur kami pak," ucapnya melalui pengeras suara. (cr1)
Tim Terpadu Kota Batam terpaksa menunda penertiban rumah liar (ruli) di Bukit Timur, Tanjunguma, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi