Diadili, Sebar Penyakit Lewat Suntikan Bekas
Minggu, 03 Juni 2012 – 22:21 WIB
Tahun 80-an, dia diketahui pernah dihukum 35 bulan karena mengemudi mobil hingga membahayakan nyawa orang lain. Kejahatan lain yang pernah terbukti dilakukan Letourneau, menurut situs Haliburton, yang dikutip Minggu (3/6), adalah mencuri dan pengancaman. (pra/jpnn)
SHERBROOKE- Pengadilan Sherbrooke, Quebec, Kanada, tengah mengadili seorang pria berusia 49 tahun yang diduga dengan sengaja menyebarkan penyakit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI: World Water Forum di Bali Bakal Melahirkan Deklarasi Bersejarah
- Alhamdulillah, Israel dan AS Pastikan 160 Ribu Bahan Bakar Telah Terkirim ke Gaza
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara