Diajukan ke MK Lantaran KPUD Berpihak

Diajukan ke MK Lantaran KPUD Berpihak
Diajukan ke MK Lantaran KPUD Berpihak
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui ada gejala ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di sejumlah pemilukada yang sengketanya diajukan ke MK. Namun, menurutnya, sebagian besar lainnya sengketa pemilukada diajukan ke MK hanya karena sikap emosional pasangan calon yang tidak siap menerima kekalahan.

“Ada dua hal. Pertama memang ada gejala itu aparat penyelenggara pemilu maupun pemda tidak netral. Nah itu buktinya, ada enam dari 36 kasus. Enam kasus itu terbukti, artinya memang ada. Tapi sebagaian besar sudah bagus," kata Mahfud MD di sela kegiatan Deklarasi Pembentukan Asosiasi MK se-Asia di gedung MK, Jakarta, Senin (12/7).

Mahfud menjelaskan, apabila dipersentasekan, maka hanya 20 persen saja pemilukada yang disengketakan di MK tersebut benar-benar bermasalah. Sedangkan sisanya, tak dapat dibuktikan dipersidangan. Atau, ada pula yang mengajukan persoalan terkait ranah pidana tapi diajukan juga ke MK. “Lalu yang banyak itu sebenarnya adalah karena tak mau kalah saja,” kata Mahfud.

Mahfud sendiri menilai, tingkat partisipasi masyarakat pada pemilukada yang mencapai rata-rata 70 persen adalah sesuatu yang bagus bagi masyarakat transisi seperti Indonesia. Persoalan pemilu ini, menurut Mahfud, akan menjad topik pembicaraan pada kegiatan Asosiasi MK se-Asia yang rencananya akan berlangsung hingga tanggal 15 Juli mendatang.

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui ada gejala ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di sejumlah pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News