Diajukan ke MK Lantaran KPUD Berpihak
Senin, 12 Juli 2010 – 18:11 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui ada gejala ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di sejumlah pemilukada yang sengketanya diajukan ke MK. Namun, menurutnya, sebagian besar lainnya sengketa pemilukada diajukan ke MK hanya karena sikap emosional pasangan calon yang tidak siap menerima kekalahan. Mahfud sendiri menilai, tingkat partisipasi masyarakat pada pemilukada yang mencapai rata-rata 70 persen adalah sesuatu yang bagus bagi masyarakat transisi seperti Indonesia. Persoalan pemilu ini, menurut Mahfud, akan menjad topik pembicaraan pada kegiatan Asosiasi MK se-Asia yang rencananya akan berlangsung hingga tanggal 15 Juli mendatang.
“Ada dua hal. Pertama memang ada gejala itu aparat penyelenggara pemilu maupun pemda tidak netral. Nah itu buktinya, ada enam dari 36 kasus. Enam kasus itu terbukti, artinya memang ada. Tapi sebagaian besar sudah bagus," kata Mahfud MD di sela kegiatan Deklarasi Pembentukan Asosiasi MK se-Asia di gedung MK, Jakarta, Senin (12/7).
Baca Juga:
Mahfud menjelaskan, apabila dipersentasekan, maka hanya 20 persen saja pemilukada yang disengketakan di MK tersebut benar-benar bermasalah. Sedangkan sisanya, tak dapat dibuktikan dipersidangan. Atau, ada pula yang mengajukan persoalan terkait ranah pidana tapi diajukan juga ke MK. “Lalu yang banyak itu sebenarnya adalah karena tak mau kalah saja,” kata Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui ada gejala ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di sejumlah pemilukada
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta