Diancam Hukuman 12 Tahun, Ferry Cabut BAP
Kamis, 20 November 2008 – 14:08 WIB
JPU juga menuduh Ferry melakukan unjuk rasa anarkis Universitas Nasional, UKI, UNiversitas Moestopo Beragama, dan Atmajaya. Dengan dakwaan itu, Ferry terancam hukuman 12 tahun penjara. Dalam siaran pers KBI, dinyatakan dakwaan JPU justru tidak terfokus pada keterlibatan langsung Ferry dalam demonstrasi 24 Juni 2008. Faktanya Ferry sejak 16-24 Juni berada di Tiongkok. ’’Kami melihat dibalik penyidangan ferry, yang ditarget sebenarnya tokoh oposisi Dr Rizal Ramli,’’ kata Juru Bicara KBI Adhie Masardi.
Baca Juga:
Untuk menguatkan dakwaannya, kata Adhie, JPU menarik mundur proses dakwaannya pada acara Seminar Nasional Menyongsong 100 Tahun Kebangkitan Nasional di Gedung PKBI, Jakarta Selatan, pada 24 April 2008, yang dihadiri aktivis pro-demokrasi, mahasiswa, dan perwakilan ormas kepemudaan.
Surat Dakwaan JPU No. Reg Perk: 120/JKPS/09/2008 ini, kata Adhie mengutip dan memenggal-menggal paparan Rizal Ramli sehingga nuansa dan konteksnya berubah. Sehingga paparan Rizal Ramli diasumsikan sebagai hasutan yang melahirkan gelombang demonstrasi mahasiswa.
’’Padahal penyulut demo-demo itu adalah kesadaran sosial masyarakat yang kehidupan ekonominya memang menjadi semakin sulit setelah harga BBM dinaikan pemerintahan Yudhoyono,’’ katanya. (tom)
JAKARTA – Sidang perdana kasus unjuk rasa anarkis yang melibatkan terdakwa Ferry Juliantono Rabu (19/11) digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker