Diancam Pakai Pisau, Pacar Diperkosa
Sabtu, 12 Januari 2013 – 11:36 WIB
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka. ”Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, tersangka akan dikenakan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Djoko. (ebi/ce3)
Baca Juga:
PALEMBANG – Deri (18), warga Jl Ki Marogan, Kertapati menjadi tersangka dan terpaksa merasakan dinginnya ubin tahanan Polresta Palembang. Ia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNS Jual Senjata Api kepada Jaringan KKB
- Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil Gasak Duit Milik Junaidi
- Bos Rental Mobil Tewas di Pati Setelah Diteriaki Maling
- Bea Cukai dan BNNP DKI Jakarta Gelar Pemusnahan Narkotika
- Pimpinan Pesantren di Lombok Barat Cabuli 4 Santriwati
- Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan Sekali