Diancam Pakai Pisau, Pacar Diperkosa

Diancam Pakai Pisau, Pacar Diperkosa
Diancam Pakai Pisau, Pacar Diperkosa
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka. ”Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, tersangka akan dikenakan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Djoko. (ebi/ce3)
Berita Selanjutnya:
Karyawan Hotel Dianiaya Tamu

PALEMBANG – Deri (18), warga Jl Ki Marogan, Kertapati menjadi tersangka dan terpaksa merasakan dinginnya ubin tahanan Polresta Palembang. Ia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News