Dianggap Ingkar Janji, Starbucks Diperintahkan Bayar Kompensasi Rp 32 Triliun

Dianggap Ingkar Janji, Starbucks Diperintahkan Bayar Kompensasi Rp 32 Triliun
Foto: Reuters

jpnn.com - NEW YORK - Sebuah badan arbitrase independen di Amerika Serikat menghukum Starbucks untuk membayar ganti rugi USD 2,76 miliar atau sekitar Rp 32 triliun kepada Kraft Foods. Putusan arbitrase agar Starbucks membayar uang ganti rugi itu sebagai kompensasi akibat perusahaan penyedia jaringan resto kopi itu telah mengingkari kesepakatan bisnisnya.

Awal muasal sengketa itu dimulai tatkala Starbucks dan Kraft menjalin kerjasama guna menjual kopi kemasan bermerek Starbucks pada 1998. Berdasarkan kesepakatan, kerjasama itu harusnya berlangsung hingga Maret 2014.

Namun, Starbucks secara sepihak mengakhiri kesepakatan pada 2010 dan menuduh Kraft telah melanggar perjanjian kerjasama. Kraft yang tidak terima lantas menantang tuduhan itu dengan menyatakan bahwa mereka membuat bisnis penjualan kopi bubuk Starbucks bernilai hingga USD 500 juta per tahun.

Selasa (12/11), badan arbitrase menyimpulkan Starbucks bersalah dan harus membayar USD 2,23 miliar sebagai ganti rugi dan USD 527 juta untuk bunga dan biaya hukum. Seperti diberitakan laman BBC hari ini (13/11), tahun lalu Kraft Foods sebenarnya telah keluar dari grup Mondelez International tahun lalu. Namun, pembayaran atas kasus ini tetap akan diberikan pada Mondelez.

"Kami senang arbiter menvalidasi posisi kami bahwa Starbucks melanggar hubungan kontrak yang sebelumnya sukses tanpa kompensasi yang layak," kata pihak Mondelez.

Sedangkan Starbucks mengaku sangat tidak setuju dengan kesimpulan arbiter itu. "Kami percaya Kraft tidak bertanggung jawab atas merek kami dalam perjanjian tersebut, kinerja bisnis yang buruk menjadi hasilnya, dan kita memiliki hak untuk menghentikan perjanjian tersebut tanpa membayar kepada Kraft," katanya. (esy/jpnn)


NEW YORK - Sebuah badan arbitrase independen di Amerika Serikat menghukum Starbucks untuk membayar ganti rugi USD 2,76 miliar atau sekitar Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News