Dianggap Menghina SBY, Prof YLH Dilaporkan ke Polisi

jpnn.com, MEDAN - Kader Partai Demokrat melaporkan Prof YLH, oknum dosen di Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Prof YLH dilaporkan ke polisi lantaran unggahannya di media sosial dianggap menghina Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya laporan polisi terhadap Prof YLH.
Menurut AKBP MP Nainggolan, laporan terhadap oknum dosen USU itu diterima personel SPKT pada Rabu (13/1).
"Selain laporan pengaduan, kader Partai Demokrat itu juga membawa sejumlah barang bukti dan diberikan kepada personel SPKT Polda Sumatera Utara," ujar MP Nainggolan saat dikonfirmasi di Medan, Kamis (14/1).
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu telah melaporkan Prof YLH ke Polda Sumut terkait unggahannya di Twitter.
Dia menjelaskan, sebelum melaporkan oknum dosen itu, Partai Demokrat Medan lebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa media online dan mendiskusikan dengan sesama kader partai.
"Soal pemberitaan tersebut, menurut kawan-kawan suatu penghinaan, meremehkan, dan juga pencemaran nama baik," kata Burhanuddin Sitepu, Rabu (13/1) kemarin.(antara/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Selama Pandemi, 3 Sekolah di Cianjur Dijadikan Tempat Berbuat Dosa
- Kusnandi dan Sofyan Beber 2 Alasan Serius Kembali Melakukan Kejahatan
- Vokalis Band Cukup Terkenal Inisial AZ Ditangkap Polrestabes Bandung, Aduh Kasusnya
- Pelaku Pencabulan Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus Tertangkap, Nih Tampangnya
- AKBP Jakin Mengincar Tokoh Masyarakat Pemakai Narkoba
- Benevento Bungkam Cagliari, Radja Nainggolan Tak Berdaya