Diangkat PPPK, Masa Kerja Honorer Jadi Nol Tahun, Gencar Desakan Penghapusan Sistem Kontrak 

Diangkat PPPK, Masa Kerja Honorer Jadi Nol Tahun, Gencar Desakan Penghapusan Sistem Kontrak 
PPPK nakes 2022 di Kabupaten Ponorogo saat pelantikan sebagai ASN pada 29 Mei. Foto dok. Ajun fot JPNN.com

Dia pun mendesak pemerintah untuk memberlakukan kontak kerja cukup sekali saja. ini sebagai penghargaan kepada honorer.

Ajun menegaskan kontrak kerja dihilangkan karena profesi nakes bersifat tetap. Pekerjaan yang bersifat profesional terus menerus dan bersifat menetap jangan dikontrak. 

Nakes harus punya status yang jelas dalam kepegawaian. Bukan malah harus mengubah kontrak kerja setiap 5 tahun sekali.

"Kami mendesak revisi PP 49 Tahun 2018 khususnya soal kontrak kerja. Pasal pembatasan masa kontrak kerja sama saja tidak ada penghargaan pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK. 

Dia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk, Jumat (26/5).

Dia mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.

Diangkat PPPK masa kerja honorer jadi nol tahun, gencar desakan penghapusan sistem kontrak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News