Diaudit BPK, Gubernur Kaltim Rugikan Negara Rp 609 M

Diaudit BPK, Gubernur Kaltim Rugikan Negara Rp 609 M
Diaudit BPK, Gubernur Kaltim Rugikan Negara Rp 609 M
JAKARTA - Angka kerugian negara kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyerat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjadi tersangka, naik dari Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar. Membengkaknya angka kerugian negara itu mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru yang diterima Kejaksaan Agung.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari di Kejaksaan Agung, Jumat (10/12). "Hasil auditnya kita terima Kamis (10/12) kemarin. Kerugianya Rp 609 miliar, tapi kenapa bisa naik begitu, saya nggak baca lengkap hasil auditnya," kata Amari saat ditemui selepas menghadiri media gathering di Kejaksaan Agung.

Amari menambahkan, hasil audit BPK adalah syarat terakhir yang diminta Sekretariat Kabinet (Sekab) untuk memproses izin pemeriksaan Awang ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya sudah keluarkan disposisi ke Dirdik (Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus) agar dikirimkan ke Sekab untuk penuhi berkas (izin pemeriksaan Awang ke SBY)," tambah Amari. Selepas dikirim, kejaksaan tinggal menunggu terbitnya surat izin pemeriksaan dari Presiden.

Namun pihak Awang Faroek mempertanyakan dasar BPK melakukan perhitingan angka kerugian negara. Hamzah Dahlan selaku kuasa hukum Awang Faroek mengatakan, sampai saat ini dana divestasi KPC tak masuk kas daerah. Dengan kata lain, kerugian negara belum timbul.

JAKARTA - Angka kerugian negara kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyerat Gubernur Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News