Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
Minggu, 10 Juni 2012 – 12:51 WIB

Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua remaja itu kini telah bergulir ke kejaksaan Negeri Lhoksukon. Dalam kejadian kemarin, satu dukun beranak terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. dipelajari. Apabila dinilai sudah memenuhi syarat kasus tersebut akan di P21.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Marzuki, kepada Metro Aceh (Grup JPNN) menjelaskan, berkas dari penyidik sudah selesai dan sudah dikirim ke Jaksa untuk
Baca Juga:
“Ketiga tersangka sudah mengakui perbuatan tersebut. Saat ini kita tunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan tiga tersangka, yaitu Nur Wahid Wahyudi (21), mahasiswa STMIK Lhokseumawe, asal Desa Sereukey, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas