Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
Minggu, 10 Juni 2012 – 12:51 WIB
Baca Juga:
Mereka dikenakan Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun. “Mereka telah terbukti melakukan tindak kriminal, yaitu melanggar pasal 341, 342, Jo 343, 346, 55 dan 56, karena mereka melakukan praktik aborsi berdasar KUHP masa hukuman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.” Pungkas AKP Marzuki.
Sebelumnya, Polres Aceh Utara menerima tiga tersangka kasus Aborsi yang diserahkan warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara Selasa (1/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum ketahuan warga, Nur Wahid bersama pasangan haramnya Vivi datang ke rumah tersangka Juminten dan meminta dukun beranak itu untuk menggugurkan kandungan Vivi, setelah disepakati ongkos sang dukun menyanggupi permintaan pasangan luar nikah itu.
LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas