Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi

Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi

Pasangannya yakni Vivi Handayani (20), mahasiswa Fakultas Kedokteran Unimal asal Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun. Sedangkan sang dukun beranak adalah Juminten (51), asal Desa Pante Pirak, kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Mereka dikenakan  Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun. “Mereka telah terbukti melakukan tindak kriminal, yaitu melanggar pasal 341, 342, Jo 343, 346, 55 dan 56, karena mereka melakukan praktik aborsi berdasar KUHP masa hukuman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.” Pungkas  AKP Marzuki.

Sebelumnya, Polres Aceh Utara menerima tiga tersangka kasus Aborsi yang diserahkan warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara  Selasa (1/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelum ketahuan warga, Nur Wahid bersama pasangan haramnya Vivi datang ke rumah tersangka Juminten dan meminta dukun beranak itu untuk menggugurkan kandungan Vivi, setelah disepakati ongkos sang dukun  menyanggupi permintaan pasangan luar nikah itu.

LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News