Diciduk, Ganja Langsung Ditelan
Jumat, 22 Juli 2011 – 09:13 WIB
Polisi langsung membawanya membawanya ke Mapolres Cirebon. “Dia memang menjadi target kami. Atas perbuatannya, tersangka Kamsari dijerat dengan pasal 111 ayat jo 127 UU/35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tegas Aiptu Jarir.
Baca Juga:
Saat diperiksa, Kamsari mengaku nekad menelan ganja karena takut atas perbuatannya. ”Saya takut. Jujur baru kali ini saya beli ganja dan mau makay, eh malah ketangkep. Saya lagi pusing, makanya nekad membeli ganja untuk dipakai sendiri biar tidak pusing,” katanya saat menjalani pemeriksaan. (ugi/sam/jpnn)
CIREBON -- Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon sudah lama mengincar Kamsari (25), seorang nelayan asal Desa Gebang Ilir, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara