Diciduk, Ganja Langsung Ditelan
Jumat, 22 Juli 2011 – 09:13 WIB

Diciduk, Ganja Langsung Ditelan
Polisi langsung membawanya membawanya ke Mapolres Cirebon. “Dia memang menjadi target kami. Atas perbuatannya, tersangka Kamsari dijerat dengan pasal 111 ayat jo 127 UU/35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tegas Aiptu Jarir.
Baca Juga:
Saat diperiksa, Kamsari mengaku nekad menelan ganja karena takut atas perbuatannya. ”Saya takut. Jujur baru kali ini saya beli ganja dan mau makay, eh malah ketangkep. Saya lagi pusing, makanya nekad membeli ganja untuk dipakai sendiri biar tidak pusing,” katanya saat menjalani pemeriksaan. (ugi/sam/jpnn)
CIREBON -- Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon sudah lama mengincar Kamsari (25), seorang nelayan asal Desa Gebang Ilir, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang