Dicokok, jadikan Ganja Penyedap Gulai Kambing
Senin, 21 Februari 2011 – 08:19 WIB
Dalam interogasi aparat, Alfian mengaku membeli narkoba itu seharga Rp70 ribu. Ia memperolehnya dari seorang warga Kecamatan Peulimbang, berinisial Sp (40). Alasan membeli daun haram ini adalah, untuk penyedap rasa kuah gulai kambing, di acara kenduri massal kampung halamannya.
Terlepas apapun tujuan tersangka, Kapolres Bireuen AKBP H.R Dadik Junaedi S.H, melalui Kapolsek Jeunib AKP Djauhari Ahmad, mengaku tetap menahan Alfian dan Munardi. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1, dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jeni tanaman. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Ancaman pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rah)
BIREUEN- Sebagai penyedap rasa dan aroma, ganja termasuk salah satu bahan baku yang terkenal. Atas dasar inilah menjadikan Alfian (33) dan Munardi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu