Dicoret KPU, Partai Republik Bakal Lapor DKPP dan Bawaslu

Dicoret KPU, Partai Republik Bakal Lapor DKPP dan Bawaslu
Dicoret KPU, Partai Republik Bakal Lapor DKPP dan Bawaslu
JAKARTA - Partai Republik yang tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon kontestan Pemilu 2014 memutuskan untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Partai Republik menuding KPU sudah tidak independen lagi karena berpihak kepada partai politik yang kini ada di DPR.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, di Jakarta, Senin (29/10). “Kami memasukkan laporan ke DKPP dan Bawaslu, karena patut diduga KPU telah melanggar  UU Nomor 8 tahun 2012 tentang  Pemilu dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang secara tegas menyatakan ketentuan hukuman berupa sanksi bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut yang diatur dalam pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008," kata Marwah.

Ditambahkannya pula, Partai Republik juga akan menggugat KPU ke PTUN karena terindikasi melanggar keputusan MK yang memerntahkan seluruh parpol tak terkecuali pemilik kursi di DPR harus menjalani verifikasi. “Ada sejumlah kejanggalan yang kami catat. Terutama tentang kenetralan dan transparasi informasi,” sambungnya.

Semestinya, lanjut Marwah, sesuai UU KPI maka KPU mestinya membeberkan data semua partai yang lolos dan tidak lolos secara terbuka. Dengan demikian, publik tidak menjadi curiga.

JAKARTA - Partai Republik yang tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon kontestan Pemilu 2014 memutuskan untuk melaporkan Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News