Dicueki Kemenag, KPK Awasi Sendiri Penyelenggaraan Haji

Dicueki Kemenag, KPK Awasi Sendiri Penyelenggaraan Haji
Dicueki Kemenag, KPK Awasi Sendiri Penyelenggaraan Haji
Hal tersebut berbeda dengan Kemenag. “Tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang,” kata Busyro. Salah satu rekomendasi KPK adalah melakukan moratorium atau penundaan pembayaran uang muka ongkos haji. Pembayaran uang muka tersebut telah membuat pengendapan dana dalam jumlah besar yang rawan korupsi. “Dana haji yang Rp 45 triliun itu bunganya saja bisa sampai Rp 2 triliun,” kata Busyro.

Tak hanya itu, KPK juga telah merekomendasikan celah-celah pelaksanaan layanan haji yang rawan korupsi. Pada musim haji lalu, KPK telah mengirimkan tim khusus yang langsung mengawasi pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. “Kami awasi mulai dari katering dan lainnya,” kata Busyro.

Untuk kali pertama, tahun ini laporan keuangan Kemenag telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, menurut Busyro, hal tersebut tidak terkait dengan ada atau tidaknya korupsi di sebuah institusi. “Mendapatkan WTP bukan berarti tidak ada korupsi,” ujarnya.

Kemenag mengaku menggunakan bunga yang terkumpul dalam dana haji untuk indirect cost atau biaya tidak langsung yang mesti ditanggung jamaah. Anggaran indirect cost ini meningkat terus dari tahun ke tahun. Pada 2012 anggarannya mencapai Rp 1,6 triliun, lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang Rp 1,2 triliun.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kementrian Agama (Kemenag) sebagai instansi paling bebal dalam pelaksanaan rekomendasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News